Semua alumni SMK Negeri 1 Maja yang ingin bergabung
dalam organisasi ini, kami para pengurus GPADA KANSJA mengharapkan bagi
teman-teman supaya dapat berpartisipasi dalam organisasi ini dan dapat
menyumbang pemikiran untuk memajukan organisasi yang baru kami dirikan....!
LATAR BELAKANG
Sebagai bagian dari organisasi
Gerakan Pramuka di SMK Negeri 1 Maja, GPADA KANSJA merupakan promotor, yang
sangat potensial bagi anggota pramuka SMK Negeri 1 Maja dalam lingkup pribadi
maupun dalam kelompok. Dengan dibentuknya GPADA KANSJA sebagai wadah dan
penyalur aspirasi alumni SMK Negeri 1 Maja yang berkecimpung dibidang
kepramukaan, sehingga dapat meningkatkan potensi dan kreatifitas dibidang
kepramukaan secara maksimal.
Oleh sebab itu dibentuklah
organisasi GPADA KANSJA ini yang berada di bawah naungan SMK Negeri 1 Maja,
dengan harapan dapat membantu kegiatan-kegiatan kepramukaan serta memberi
motifasi kepada anggota Pramuka supaya tetap aktif dan dapat mengembangkan
organisasi pramuka terutama di SMK Negeri 1 Maja sendiri.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan utama dari
didirikannya Gerakan Pramuka Alumni Dewan Ambalan SMK Negeri 1 Maja ini adalah
untuk memberi dorongan semangat pembinaan kepramukaan khususnya di SMK guna
mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang Maha Esa, sehingga
berwatak kepribadian dan berbudi pekerti luhur.
Maksud dan tujuan lebih detail dari organisasi ini
adalah :
•Menjalin silaturahmi dan kerja sama antar Alumni
SMK Negeri 1 Maja.
•Wujud nyata kepedulian alumni SMK Negeri 1 Maja
terhadap Gerakan Pramuka SMK Negeri 1 Maja.
HAK dan KEWAJIBAN Setiap Anggota GPADA KANSJA
1. Mematuhi,mentaati
& melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, & Peraturan Organisasi.
2.
Menjunjung tinggi nama baik &
kehormatan organisasi
3.
Berperan aktif dalam setiap
kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat – rapat organisasi, maupun
kegiatan lainnya yang bersifat membina & mengembangkan potensi kepramukaan
itu sendiri.
4.
Setia membayar uang iuran dan sumbangan
–sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi.
5.
Menghadiri musyawarah, rapat –
rapat dan pertemuan – pertemuan organisasi berdasarkan keputusan bersama.
6.
Berhak berbicara & memberikan
suara dalam musyawarah dan rapat – rapat organisasi
7.
Siap memilih & dipilih
sebagai Pengurus Organisasi.
8.
Mengajukan usul atau saran dalam
forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada pengurus organisasi.
9.
Mendapat Bantuan dari Organisasi
dalam menyelesaikan Kesulitan yang dihadapi di bidang kepramukaan.
1. Saling
menghormati antar anggota Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar